Seleksi PPDB Offline diatur dengan sistem sebagai berikut :
- Calon Peserta Didik yang telah mendaftar dirangking berdasarkan Jumlah nilai SHUN pada Satuan Pendidikan sesuai Program Keahlian.
- Pengumuman Calon Peserta Didik yang diterima dinyatakan dengan kuota daya tamping.
- Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan sesuai Program Keahlian yang berada dibawah batas lulus dinyatakan sebagai Calon Cadangan.
- Calon yang diterima pada Program Keahlian jika tidak mendaftar pada jadwal dinyatakan gugur
- Calon Cadangan dapat mendaftar di Satuan Pendidikan jika Calon yang diterima tidak mendaftar sesuai batas waktu yang ditentukan.
CALON PESERTA DIDIK JALUR PRESTASI LUAR ZONASI
- Prestasi dalam lomba perorangan yang berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi, Nasional dan Internasional; atau
- Prestasi dalam tahfizh minimal 3 juz
- Nilai pelajaran Matematika, IPA pada SHUN paling rendah 7.00
- Jalur prestasi ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Syarat Pendaftaran
- Menyerahkan Fotocopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus yang dilegalisir, sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/MTs atau Daftar Nilai Ujian Nasional (DANUN) Program Paket B
- Pas Photo ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Sertifikat Pemenang Loba Juara I, II, III untuk Kabupaten/Kota, Tingkat Provinsi, Tingkat Nasional serta Internasional
- Dokumen Asli diperlihatkan waktu mendaftar
CALON PESERTA DIDIK JALUR PRESTASI DALAM ZONASI
PPDB bagi peserta didik SMK melalui jalur Prestasi dalam zonasi terdiri dari :
- Jalur Tahfiz Al Quran
- Minimal 3 Juz
- Jalur Prestasi
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (02SN)
- Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
- Olimpiade Sains Nasional (OSN)
- Pekan Olahraga Pelajar (berjenjang)
- Memiliki Nilai Mata Pelajaran dan IPA pada SHUN minimal 7.00
Sumber :
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat
No.420/1929/KPTS-2019
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK/SMA