SEKILAS INFO
: - Kamis, 25-04-2024
  • 3 tahun yang lalu / Stay At Home
  • 6 tahun yang lalu / Tema Akademi untuk Sekolah berbasis CMS WordPress, Rilis tanggal 11 Juli 2017
SISTEM SELEKSI PPDB OFFLINE 2019

Seleksi PPDB Offline diatur dengan sistem sebagai berikut :

  • Calon Peserta Didik yang telah mendaftar dirangking berdasarkan Jumlah nilai SHUN pada Satuan Pendidikan sesuai Program Keahlian.
  • Pengumuman Calon Peserta Didik yang diterima dinyatakan dengan kuota daya tamping.
  • Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan sesuai Program Keahlian yang berada dibawah batas lulus dinyatakan sebagai Calon Cadangan.
  • Calon yang diterima pada Program Keahlian jika tidak mendaftar pada jadwal dinyatakan gugur
  • Calon Cadangan dapat mendaftar di Satuan Pendidikan jika Calon yang diterima tidak mendaftar sesuai batas waktu yang ditentukan.

CALON PESERTA DIDIK JALUR PRESTASI LUAR ZONASI

  • Prestasi dalam lomba perorangan yang berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi, Nasional dan Internasional; atau
  • Prestasi dalam tahfizh minimal 3 juz
  • Nilai pelajaran Matematika, IPA pada SHUN paling rendah 7.00
  • Jalur prestasi ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Syarat Pendaftaran

  • Menyerahkan Fotocopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus yang dilegalisir, sebanyak 2 (dua) lembar
  • Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/MTs atau Daftar Nilai Ujian Nasional (DANUN) Program Paket B
  • Pas Photo ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  • Sertifikat Pemenang Loba Juara I, II, III untuk Kabupaten/Kota, Tingkat Provinsi, Tingkat Nasional serta Internasional
  • Dokumen Asli diperlihatkan waktu mendaftar

CALON PESERTA DIDIK JALUR PRESTASI DALAM ZONASI

PPDB bagi peserta didik SMK melalui jalur Prestasi dalam zonasi terdiri dari :

  • Jalur Tahfiz Al Quran
    • Minimal 3 Juz
  • Jalur Prestasi
    • Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (02SN)
    • Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
    • Olimpiade Sains Nasional (OSN)
    • Pekan Olahraga Pelajar (berjenjang)
    • Memiliki Nilai Mata Pelajaran dan IPA pada SHUN minimal 7.00

Sumber :

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat

No.420/1929/KPTS-2019

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK/SMA

TINGGALKAN KOMENTAR