
“Seluruh Aset harus didata kembali, jangan sampai ada yang ketinggalan didata, karena hal tersebut sangat penting dalam penatausahaan barang usaha milik daerah, contohnya apabila ada permintaan aset oleh instansi pemerintah lain, kita kekurangan bahan ketika ada pihak lain mengklarifikasi aset tersebut Menurut Narasumber Dari Pengelola Aset Bakeuda Provinsi Sumatera Barat

Dalam acara Penatausahaan Pengeloaa Aset Daerah bahwa kemanfaatan aset daerah dan Barang-barang yang tidak bisa dimanfaatkan dan menjadi beban anggaran pemerintah daerah harus dikaji ulang kembali.
“Alhamdulillah tahun ini sudah dihapuskan atau di nol kan beberapa aset yang tidak berguna dan menjadi beban anggaran sehingga pemerintah daerah bisa memanfaatkan tanah tersebut dan bisa jadi pendapatan asli daerah” jelasnya.
Menurut Pengelola Aset Tersebut dalam penatausahaan barang usaha milik daerah harus diperjelas status aset yang ada, jangan sampai terjadi persoalan dengan aparat penegak hukum nanti sehingga keberadaan aset tersebut tidak bisa dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan daerah.
Ada 4 Point penting yang menjadi isu dalam Pengelolaan Aset di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 yang harus ditindaklanjuti. Pertama ada Barang-barang yang rusak yang dibiarkan begitu saja,
Kedua Pengamanan BMD tidak optimal sehingga terdapat BMD yang tidak diketahui keberadaannya atau telah dinyatakan hilang, Ketiga Ada Aset Tetap dikuasai oleh Pihak Lain
dan Keempat Kehilangan barang yang tidak ada administrasi pelaporannya di aset.
Rapat koordinasi penatausahaan barang usaha milik daerah diikuti oleh Alfiandi,S.Pd sebagai pengelola Aset Milik Daerah dari SMKN 4 Pariaman. Semoga aset di SMK Negeri 4 Pariaman bisa lebih tertata dan tercatat dengan baik dan sistematis. (WS)