
Pemberlakuan era persaingan bebas dalam regional Asia Tenggara yang dikenal dengan sebutan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah diberlakukan. Perhimpunan masyarakat bangsa Asia Tenggara dalam organisasi Association of South East Asian Nation (ASEAN) sepakat untuk memperkuat kawasan dengan membuka akses perekonomian lewat pasar bebas yang dimulai sejak tahun 2016 ini. Beberapa sektor sudah disepakati terbuka untuk menuju integrasi ekonomi Visi ASEAN 2020. Masyarakat Ekonomi ASEAN tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga untuk tenaga Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan dan lainnya, Elektronika Industri dan Kriya Kreatif Batik Dan Tekstil Oleh karena itu, MEA secara langsung akan menuntut kualitas tenaga kerja di Indonesia,
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 Tentang Sister Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 61 ayat 3 menyatakan bahwa sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Tuntutan kebutuhan industri di bidang Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan, Teknik Elektronika Industri dan Kriya Kreatif Batik dan Tekstil menghendaki tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang terstandarisasi dan professional.Tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang baik bersumber dari proses pendidikan yang baik, maka untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi peserta didik program keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan perlu diselenggarakannya sertifikasi kompetensi oleh LSP-P1 SMKN 4 Pariaman yang sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada SKKNI ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan.
Ruang Lingkup Skema Sertifikasi LSP-P1 SMK Negeri 4 Pariaman :
- SKEMA SERTIFIKASI KKNI LEVEL II PADA KOMPETENSI KEAHLIAN DESAIN PEMODELAN DAN INFORMASI BANGUNAN
- SKEMA SERTIFIKASI KKNI LEVEL II PADA KOMPETENSI KEAHLIAN KRIYA KREATIF BATIK DAN TEKSTIL
- SKEMA SERTIFIKASI KKNI LEVEL II PADA KOMPETENSI KEAHLIAN TEKNIK ELEKTRONIKA INDUSTRI
Dengan gambaran proses sertifikasi sebagai berikut :
Syarat Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi :
- Peserta didik kelas XI pada SMK Negeri 4 Pariaman bidang keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan yang telah menyelesaikan mata pelajaran kompetensi terkait
- Peserta didik kelas XII pada SMK Negeri 4 Pariaman bidang keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan yang telah menyelesaikan semua mata pelajaran kompetensi terkait dan memiliki sertifikat atau surat keterangan telah melaksanakan Praktek Kerja industri
- Memiliki nilai rapor pada kompetensi terkait
Jika Peserta Tidak Puas Dengan Hasil Uji Sertifikasi Profesi Maka Asesi dapat mengajukan Banding atas keputusan Hasil Sertifikasi denga prosedur sebagai berikut
- LSP-P1 SMK Negeri 4 Pariaman memastikan menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap banding. Proses penanganan banding mencakup setidaknya unsur-unsur dan metoda berikut:
- proses untuk menerima, melakukan validasi dan menyelidiki banding, dan untuk memutuskan tindakan apa yang diambil dalam menanggapinya, dengan mempertimbangkan hasil banding sebelumnya yang serupa;
- penelusuran dan perekaman banding, termasuk tindakan-tindakan untuk mengatasinya;
- memastikan bahwa, jika berlaku, perbaikan yang tepat dan tindakan perbaikan dilakukan.
- LSP-P1 SMK Negeri 4 Pariaman memastikan membuat kebijakan dan prosedur yang menjamin bahwa semua banding ditangani secara konstruktif, tidak berpihak, dan tepat waktu.
- Penjelasan mengenai proses penanganan banding dapat diketahui publik tanpa diminta.
- LSP-P1 SMK Negeri 4 Pariaman memastikan bertanggung jawab atas semua keputusan di semua tingkat proses penanganan banding. LSP-P1 SMK Negeri 4 Pariaman menjamin bahwa personil yang terlibat dalam pengambilan keputusan proses penanganan banding berbeda dari mereka yang terlibat dalam keputusan yang menyebabkan banding.
- Penyerahan, investigasi dan pengambilan keputusan atas banding tidak akan mengakibatkan tindakan diskriminatif terhadap pemohon banding.
- LSP-P1 SMK Negeri 4 Pariaman memastikan menerima banding, dan memberikan laporan kemajuan serta hasil penanganannya kepada pemohon banding.
- LSP-P1 SMK Negeri 4 Pariaman memastikan memberitahukan secara resmi kepada pemohon banding pada akhir proses penanganan banding.
Dan asesi juga berhak menyampaikan keluhan seperti proses dibawah ini :
- LSP-P1 SMK Negeri 4 Pariaman memastikan menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap keluhan.
- Penjelasan mengenai proses penanganan keluhan dapat diakses tanpa permintaan. Proses tersebut memperlakukan semua pihak secara adil dan setara.
- LSP-P1 SMK Negeri 4 Pariaman memastikan menetapkan kebijakan dan prosedur yang menjamin bahwa semua keluhan ditangani secara konstruktif, tidak berpihak, dan tepat waktu. Proses penanganan keluhan minimal meliputi unsur dan metoda berikut:
- garis besar proses untuk menerima, melakukan validasi, menginvestigasi keluhandan memutuskan tindakan apa yang harus diambil dalam menanggapinya;
- penelusuran dan perekaman keluhan, termasuk tindakan-tindakan untuk mengatasinya;
- memastikan bahwa perbaikan yang tepat dan tindakan perbaikan dilakukan, jika ada.
- Setelah menerima keluhan, LSP-P1 SMK Negeri 4 Pariaman memastikan melakukan konfirmasi apakah keluhan berkaitan dengan kegiatan sertifikasi yang menjadi tanggung jawab LSP-P1 SMK Negeri 4 Pariaman, bila demikian maka LSP-P1 SMK Negeri 4 Pariaman memberikan tanggapan yang sesuai.
- LSP-P1 SMK Negeri 4 Pariaman memastikan menerima keluhan, dan memberikan laporan kemajuan serta hasil penanganannya kepada pihak yang menyampaikan keluhan.
- Setelah menerima keluhan, LSP-P1 SMK Negeri 4 Pariaman memastikan bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan melakukan verifikasi semua informasi yang diperlukan untuk validasi terhadap keluhan.
- LSP-P1 SMK Negeri 4 Pariaman memastikan memberitahukan secara resmi kepada pihak yang menyampaikan keluhan pada akhir proses penanganan keluhan.
- Keluhan tentang pemegang sertifikat yang terbukti benar akan dirujuk oleh LSP-P1 SMK Negeri 4 Pariaman kepada pemegang sertifikat dengan meminta penjelasan pada saat yang tepat.
- Proses penanganan keluhan oleh LSP-P1 SMK Negeri 4 Pariaman dipastikan mengikuti persyaratan kerahasiaan, baik yang berkaitan dengan pihak yang menyampaikan keluhan maupun subyek yang dikeluhkan.
- Keputusan yang akan disampaikan kepada pihak yang menyampaikan keluhan dibuat, atau dikaji ulang dan disetujui oleh personil LSP-P1 SMK Negeri 4 Pariaman yang tidak terlibat dengan subyek yang dikeluhkan
TEAM LSP (WS)