
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3 menjelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter/attitude serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara, yang bertujuan untuk mengembangkan potensi diri peserta didik agar menjadi manusia yang berkarakter, beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Mengacu pada isi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu. Pengertian ini mengandung pesan bahwa setiap institusi yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan harus berkomitmen menjadikan tamatannya mampu bekerja dalam bidang tertentu.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN 4 Pariaman) adalah bagian terpadu dari Sistem Pendidikan Nasional, yang mempunyai peranan yang sangat penting di dalam mempersiapkan dan mengembangankan Sumber Daya Manusia (SDM) warga negara unggul. Sekolah Menengah Kejuruan adalah salah satu jenjang pendidikan menengah dengan kekhususan yang mempersiapkan lulusannya untuk siap terjun pada dunia kerja, lebih mampu bekerja pada suatu kelompok pekerjaan atau satu bidang pekerjaan dari bidang-bidang pekerjaan lainnya yang lebih bervariasi sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan zaman.
Salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan dunia kerja, SMKN 4 Pariaman melaksanakan kegiatan praktik di dunia kerja melalui program praktik kerja lapangan yang kemudian disingkat PKL. PKL di dunia kerja ini memberikan pembeda utama dari sekolah yang sederajat lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020, Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan pembelajaran bagi peserta didik SMKN 4 Pariaman, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.
PKL merupakan metode pembelajaran yang ditujukan terutama untuk mengajarkan proses-proses yang para ahli terapkan dalam menangani tugas-tugas yang kompleks di dunia kerja. Metode pembelajaran ini merupakan cara belajar melalui pengalaman untuk memperoleh sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terjadi di dunia kerja yang relevan dengan kompetensi yang dipilih oleh peserta didik.
Siswa SMK Ne 4 Pariaman dengan 7 (tujuh) kompetensi keahlian telah mulai PKL tanggal 02 Agustus s.d 30 Oktober 2021. PKL ini dilakukan di Dunia Usaha dan Dunia Industri Dalam Kota dan Luar Kota Pariaman.
Seperti Dokumentasi Kegiatan Dibawah ini




- Dan semoga PKL ini Meningkatkan kompetensi keahlian yang telah diperoleh di sekolah.
- Menambah wawasan mengenai dunia kerja khususnya berupa pengalaman kerja secara langsung/nyata dalam rangka menanamkan iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.
- Menambah dan meningkatkan kompetensi serta menanamkan etos kerja yang tinggi sesuai budaya kerja di dunia usaha/industri.
- Memperkuat kemampuan produktif sesuai dengan kompetensi keahlian yang dipelajari.
- Mengembangkan kemampuan sesuai dengan bimbingan/arahan pembimbing industri dan dapat berkontribusi kepada dunia kerja.
- Memperkuat kepribadian yang berkarater sesuai dengan tuntutan nilai-nilai yang tumbuh dari budaya industri.
- Hasil belajar peserta PKL akan lebih bermakna, karena setelah tamat akan betul-betul memiliki keahlian profesional sebagai bekal untuk meningkatkan taraf hidupnya dan sebagai bekal untuk pengembangan dirinya secara berkelanjutan. (WS)